Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar
iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI),
terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
b)
Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d)
Pejabat Negara;
e)
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;b) Pemberi Kerja;c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;ü Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;ü Penerima pensiun lain; danü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran;
e)
Perintis Kemerdekaan;
f)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
dan
g)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar
iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG
DITANGGUNG
1.
Pekerja Penerima Upah :
· Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung,
anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat
yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua
puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Program Jaminan Hari Tua
Program
Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi
tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian
terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin
arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat
dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau
oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat
terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua
dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme
Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan
dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan
Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
-
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan
melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan
sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah
melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit
akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau
menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini
sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
·
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·
Laut Rp 1.000.000,-
·
Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
·
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah
sebulan
·
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·
Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
- Santunan Cacat
·
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan
upah
·
Total-tetap:
o
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
o
Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o
Prothese/alat penganti anggota badan
o
Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o
Kelompok II: 0.54 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok III: 0.89 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok IV: 1.27 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok V: 1.74 % dari upah
sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata
Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan